Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menanti Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Pada 14 Juni 2024 lalu, Presiden resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan dengan industri judi online di Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan oleh kartel.
Menakar Permasalahan Judi Online
Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut ketentuan di Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana.
Namun dengan perkembangan teknologi, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya.
Permasalahan muncul ketika tidak semua negara mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal. Dengan sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang memiliki perbedaan aturan.
Perlu dipahami bahwa kegiatan judi oleh banyak pakar dan institusi global sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti pada merokok atau penggunaan obat terlarang.
Oleh sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan di dunia maya.
Kita tentu teringat dengan permasalahan kasus Irjen FS yang menjadi perhatian masyarakat karena selain pembunuhan ajudannya, kasus ini dikaitkan dengan kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Masyarakat tahu bahwa mafia judi ini memiliki daya penetrasi yang kuat karena selalu melibatkan uang yang sangat besar.
Masalah yang sama ketika menghadapi bandar Narkoba.
Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi di negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi dalam sejarah penegakan hukum, seperti pada era Kapolri Jenderal Sutanto hingga saat ini.
Perang melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Penyakit” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup dalam masyarakat.
Maka tak heran jika di era digitalisasi saat ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan teknologi dan jaringan informasi dan komunikasi global. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah dan penegak hukum, baik dalam aturan maupun implementasinya.
Memerangi Judi Daring