Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Pemilu Inklusif

Terpenuhinya hak-hak politik penyandang disabilitas dalam bentuk partisipasi, dapat menjadi jembatan menuju Pemilu yang inklusif.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Pemilu Inklusif
Tribun Jakarta
Ilustrasi pemilu - Terpenuhinya hak-hak politik penyandang disabilitas dalam bentuk partisipasi, dapat menjadi jembatan menuju Pemilu yang inklusif. 

Sementara DPK adalah daftar pemilih khusus, di mana pemilih tersebut memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar, baik dalam DPT maupun DPTb.

Indikator lain yang menggambarkan sebuah Pemilu inklusif di Kabupaten Klaten, adalah meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang berhasil dicatat dalam DPT Pemilu 2024, yaitu sebanyak 8.667 pemilih.

Hal tersebut sejalan dengan jumlah penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya di TPS, yaitu sebanyak 2.663 pemilih atau sekitar 30,73 persen.

Capaian tersebut memang masih jauh dari harapan. Namun demikian, angka itu sudah jauh meningkat jika dibanding pada Pemilu 2019.

Saat itu, tercatat sebanyak 825 pemilih atau sekitar 28,43 persen pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya.

Meningkatnya angka partisipasi pemilih menunjukkan kualitas demokrasi yang semakin baik.

Secara keseluruhan, partisipasi Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten menembus angka 87,69 persen.

Berita Rekomendasi

Angka ini meningkat sebesar 5,47 persen dari Pemilu tahun 2019, dan 12,23 persen dari Pemilu 2014.

Kenaikan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 ini sekaligus bisa menjadi sebuah gambaran bahwa tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Klaten untuk menggunakan hak pilihnya semakin tinggi.

Menilik pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara turut menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya hak untuk menentukan pilihannya dalam sebuah Pemilu.

Terpenuhinya hak-hak politik penyandang disabilitas dalam bentuk partisipasi, dapat menjadi jembatan menuju Pemilu yang inklusif.

Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Suasana pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024).
Suasana pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). (Dok: PBSI)

Kualitas demokrasi dapat ditingkatkan melalui penyelenggaraan Pemilu yang bersifat inklusif.

Hal tersebut antara lain dapat diwujudkan melalui pemberian penguatan akses dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu.

Upaya itu antara lain dapat dilakukan dengan memaksimalkan penyandang disabilitas, kelompok marginal, dan warga masyarakat berkebutuhan khusus lainnya yang memiliki hak pilih untuk masuk dalam daftar pemilih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas