Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Menanti Keadilan di Kasus Pembunuhan Kekasih oleh Anak Anggota Dewan

Hakim sebagai wakil tuhan di bumi, saat memutuskan seyogyanya mendasarkan kepada keadilan. Jangan justru sebaliknya, hakim menegasikan fakta hukum.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
zoom-in Menanti Keadilan di Kasus Pembunuhan Kekasih oleh Anak Anggota Dewan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31); di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).  

KOMISI YUDISIAL merekomendasikan untuk memberhentikan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannu dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Dini tewas setelah dianaya Ronald Tannur di tempat karaoke, Surabaya, 4 Oktober 2023. Ronald Tannur adalah anak anggota dewan dari PKB bernama Edward Tannur.

Pemberhentian direkomendasikan KY ke Mahkamah Agung (MA) karena ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara tersebut.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim yakni isi putusan berbeda dengan yang dibacakan ,majelis hakim tidak menggunakan CCTV yang dijadikan alat bukti jaksa penuntut Selanjutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan yang isi putusannya menyebut korban tewas karena minuman keras.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan, Ronald Tannur terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Serra Afrianti.

Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti adalah sepasang kekasih. Mereka pada 3 Oktober 2023 berkaraoke di Surabaya pada 3 Oktober 2023 malam. Dini hari tanggal 4 Oktober 2023, keduanya pulang. Di depan lift mereka cekcok. Ronald Tannur menampar dan memukul Dini dengan botol minuman keras.

Baca juga: Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Sesampai di basement parkiran, Dini Serra dilindas dengan kendaraan yang ditumpangi Ronald Tannur. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tidak tertolong.

Rekomendasi KY kini telah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, keputusan tergantung kepada MA apakah menindaklanjuti rekomendasi KY atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun rekomendasi pemberhentian hakim tidak mengubah putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, jaksa dapat mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung. 

Jaksa harus menggunakan upaya hukum Kasasi agar majelis MA menyidangkan apakah putusan sebelumnya benar atau tidak. Majelis Kasasi selanjutnya juga bisa mengadili sendiri dan memutuskan perkara tersebut tanpa bergantung dari putusan PN Surabaya. 

Masyarakat berhadap, keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. Belakangan ini, masyarakat terombang-ambing emosinya akibat merasa keadilan tidak ditegakkan setegak-tegaknya.

Di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan tidak sah. Pegi yang sudah ditahan selama 45 hari akhirnya dibebaskan.

Putusan hakim membuka kotak pandora kasus Eky dan Vina Cirebon. Kini bermunculan dugaan bahwa peradilan terhadap 8 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky adalah sesat.

Peninjauan Kembali (PK) sudah diajukan salah seorang dari delapan narapidana yakni Saka Tatal. Saka dengan penuh keberanian mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Tujuh terpidana lain pun juga mengungkap mereka dipaksa mengaku membunuh Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Peradilan juga menunjukkan wajah keberpihakannya kepada rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah adalah 6,5-10 persen dari data pemilih tetap. UU sebelumnya syarat pencalonan adalah 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara.

MK juga memutuskan batas usia pencalonan. Sebelumya usia 30 tahun saat pelantikan, diubah dan dikembalikan lagi menjadi 30 tahun saat pendaftaran. Sehingga putra Presiden Jokowi Kaesang Pangareb batal mencalonkan diri.

Masyarakat menanti hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat sudah lelah dengan ketidakadilan yang kerap terjadi seperti bebasnya terdakwa pembunuh kekasihnya, Ronald Tannur.

Hakim sebagai wakil tuhan di bumi, saat memutuskan seyogyanya mendasarkan kepada keadilan. Jangan justru sebaliknya, hakim menegasikan fakta dan kemudian mengambil fakta yang tidak benar untuk menjatuhkan vonis.

Adagium bahwa hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh, harus dijunjung setinggi-tingginya. Hakim jangan terpengaruh dengan pihak lain, apalagi hakim tertekan atau terancam oleh kepentingan lain.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas