Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran
Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman, SH MH
Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara
BANYAK pihak ramai-ramai menolak pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Ahad (20/10/2024) mendatang.
Pasalnya, pertama, putra sulung Presiden Joko Widodo ini dinilai tidak sah pencalonannya karena "difasilitasi" Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan MK yang saat itu diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.
Kedua, PDI Perjuangan saat ini sedang mengajukan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan pencalonan Gibran yang pada Kamis (10/10/2024) kemarin sedianya diputuskan namun ditunda hingga Kamis (24/10/2024) mendatang karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Ketiga, belakangan muncul isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik mantan Walikota Solo, Jawa Tengah, itu yang banyak mendiskreditkan Presiden RI terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto yang merupakan pasangan Gibran.
Saya berpendapat pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang akan dilaksanakan dalam Sidang MPR, Ahad (20/10/2024) mendatang tak bisa dibatalkan.
Gibran tetap dapat dilantik.
PTUN tidak dapat membatalkan Putusan KPU.
Karena KPU bertindak berdasarkan Putusan MK.
Jadi, tidak boleh PTUN membatalkan Putusan MK. PTUN dan MK berada di wilayah yang berbeda.
Diketahui, PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP melawan KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Putusan ditunda sampai Kamis (24/10/2024) karena Ketua Majelis Hakim dalam kondisi sakit.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.