Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran
Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Ingat, salah satu tujuan hukum selain keadilan dan kepastian adalah kemanfaatan, sehingga harus diperhatikan apakah putusan yang akan diambil oleh PTUN akan bermanfaat untuk sebanyak-banyaknya kepentingan stabilitas nasional atau sebaliknya.
Dengan demikian, harus diperhatikan agar putusan tersebut harus bermanfaat bagi stabilitas nasional. Dengan kata lain, pelantikan Gibran tidak akan terganggu.
Diketahui, KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Sesuai Pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2024, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Senin (22/4/2024).
Keputusan MK itu final dan mengikat.
Prinsipnya, Putusan MK terkait capres-cawapres tetap mengikat dan harus dilaksanakan. Tak ada yang dapat membatalkannya.
Meskipun proses pengambilan putusan terdapat kesalahan, namun setelah menjadi putusan maka mengikat dan final. 'Res judicata pro veritate habetur', putusan pengadilan harus dihormati.
Diketahui, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi atau "judicial review" Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Tidak itu saja.