Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran
Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Mereka dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
Terkait munculnya isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik Gibran, saya menilai isu tersebut saat ini belum menjadi kasus hukum, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI periode 2024-2029.
Andai menjadi kasus hukum pun, sepanjang kasus tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap di mana Gibran dinyatakan bersalah, juga tak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran.