Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubayd Masih Relevan dengan Konsep Ekonomi Saat Ini

Filosofis ekonomi Indonesia yang hampir sama dengan konsep keadilan menurut Abu Ubayd dapat dilihat dalam isi Undang-Undang Dasar 1945

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubayd Masih Relevan dengan Konsep Ekonomi Saat Ini
net
Pemikiran ekonomi Islam dari pemikir Abu Ubayd masih relevan dengan konsep ekonomi saat ini 

Kesejahteraan merupakan tujuan dari ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Kesejahteraan merupakan bagian dari rahmatan lil alamin. Kesejahteraan akan diberikan oleh Allah SWT, jika manusia melaksanakan apa yang diperintahkannya dan menjauhi apa yang dilarangnya. 

Abu Ubayd dengan tegas mengungkapkan bahwa otoritas publik berkewajiban untuk menjamin jalan hidup yang baik bagi setiap orang dalam masyarakat Muslim. 

Ia memberikan perhatian yang besar terhadap keberadaan negara yang mengedepankan nilai keadilan dalam segala bentuk aktivitas kehidupan, dengan tujuan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pengaturan keuangan publik yang jelas memberi peran penting dalam pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat umum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan Masyarakat.

Abu Ubayd merupakan satu diantara banyak tokoh Islam yang pemikirannya mampu menjawab tantangan ekonomi global. Selain berdasarkan kepada Alquran dan Al-hadist, konsepnya juga begitu dinamis, sehingga mampu menyesuaikan dengan setiap perubahan yang terus terjadi dari masa-masa. 

Secara garis besar pemikiran ekonomi Abu Ubayd terdiri dari lima hal utama. 

Pertama, tidak adanya nol tarif dimana Abu Ubayd sangat menekankan bahwa devisa negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk keuntungan pribadi. Selain itu, ia memiliki pandangan bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan dan boleh diturunkan tarifnya jika ada yang tidak mampu membayar. Kedua, sumber penerimaan keuangan publik yang dijelaskan dalam kitab Al-Amwal, beliau dengan sangat jelas mengenai studi yang berkaitan dengan keuangan publik dengan menjadikan Rasulullah SAW dan Umar bin Khatthab RA sebagai teladan dalam mengelola keuangan negara melalui institusi cadangan devisa, yang saat itu dinamakan dengan Baitul Maal. 

Menurut Abu Ubayd, Fai’ adalah harta yang diperoleh dari non-muslim atas jizyah (pajak) yang dibayar oleh mereka melalui jalan damai untuk mendapatkan hak perlindungan dan keamanan yang dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya Kharaj, Jizyah, Khumus dan Usyr. 

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, mengenai hak atas kekayaan publik dimana Abu Ubayd menetapkan sebuah kaidah dasar yang merumuskan orang-orang yang berhak atas kekayaan publik, dimana segala jenis pemasukan yang diambil dari yang kaya diolah dan didistribusikan kepada mereka yang berhak. Beliau menekankan bahwa kekayaan publik bersumber dari dana-dana publik, maka seharusnya dialokasikan untuk kejahteraan publik seperti pendidikan, korban musibah bencana, kesehatan, atau segala hal yang menunjang kesejahteraan publik. 

Keempat, mengenai kebijakan Pemerintah tentang tanah pertanian, yaitu Abu Ubayd menjelaskan secara implisit bahwa tanah yang tandus atau tidak produktif (iqtha) diberdayakan dan dimanfaatkan oleh pemiliknya dengan pembebasan pajak, sehingga dapat meningkatkan produktifitas buah-buahan atau sayur-mayur dan sebagainya melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Menurut pendapat Abu Ubayd, bahwa sumber daya umum/publik seperti, air, rumput atau lahan, dan api tidak diperbolehkan untuk dimonopoli, karena sumber daya ini seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kemashlahatan rakyat. 

Kelima, mengenai fungsi uang dimana Abu Ubayd menjelaskan bahwa uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai standard of exchange value (standar nilai pertukaran) dan medium of exchange (media pertukaran). Berdasarkan teori yang disampaikannya, bahwa emas dan perak diakui sebagai alat tukar karena memiliki nilai nominal dan intrinsik yang sama, sehingga keduanya dianggap sangat layak jika dikonversikan dengan objek lain. Maka dapat diartikan juga bahwa nilai dari emas dan perak akan berubah jika keduanya digunakan sebagian komoditas karena keduanya memainkan peran sebagai standar penilaian dari barang lainnya atau sebagai barang yang harus dinilai.

Rupanya, karya pemikiran ekonomi Abu Ubayd masih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pertama, sistem keuangan Publik di Indonesia. Abu Ubayd mendirikan landasan filosofis ekonomi berdasarkan gagasan keadilan. Filosofis ekonomi Indonesia yang hampir sama dengan konsep keadilan menurut Abu Ubayd dapat dilihat dalam isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Kedua, Pengelolaan Zakat di Indonesia. Abu Ubayd mengutarakan, dana zakat dapat serahkan kepada otoritas publik. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menunjukkan bahwa ada campur tangan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan zakat. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).” Sehingga ada instansi terkait yang dilibatkan sebagai implementasi pemegang amanah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. 

Ketiga, Fungsi Uang di Indonesia. Abu  Ubayd  mengakui  adanya  2 (dua)  fungsi uang, yaitu sebagai standar nilai tukar  dan  media  tukar. Saat ini, uang terlibat dalam kegiatan ekonomi modern seperti produksi, investasi dan konsumsi, maka peran dan hubungan yang erat antara uang dan kegiatan transaksi ekonomi dapat dilihat sebagai hal yang wajar. Alat tukarnya adalah uang, uang adalah komoditas yang dapat disimpan, digunakan untuk menilai komoditas lain dan ditukar dengan komoditas lain.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas