Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Batalkan Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III1! Ganti dengan Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon
Presiden Prabowo dalam forum G20 (18/11) mengkritisi terakumulasinya kekayaan Negara
Editor: Hendra Gunawan
pengusaha-pengusaha hitam siapa saja yang berkepentingan untuk menghapus dosanya di periode 2 tahun tersebut?
Tapi bagaimanapun pajak tetap harus dinaikkan, tetapi bukan dengan cara menaikkan PPN ataupun dengan Tax Amnesty jilid III yang sangat jelas akan mengurangi daya beli rakyat dan membebaskan orang-orang kaya dari kewajiban pajaknya. Demi terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan, diusulkan untuk mulai mengenakan pajak kekayaan dan pajak karbon.
1. Pajak Kekayaan
Negara harus memulai penerapan pajak kekayaan/wealth tax sebesar minimal 2%. Total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes adalah sebesar Rp 4.078 triliun, bila pemerintah berhasil mengenakan pajak kekayaan sebesr 2% saja terhadap orang-orang kaya ini, maka akan terdapat tambahan penerimaan Negara sebesar Rp 81 triliun (CELIOS, 2024).
2. Pajak Karbon
Negara harus memulai penerapan pajak karbon sebesar minimal Rp100/kg CO2e. Total emisi
karbon di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 729 juta ton CO2e. Bila setiap kg ditetapkan pajak karbon Rp 100, maka potensi tambahan penerimaan pajak akan mencapai Rp 71 triliun.
Total tambahan penerimaan Negara yang mungkin diperoleh setiap tahun dari pajak kekayaan dan pajak karbon adalah sebesar Rp 152 triliun.
*) Gede Sandra adalah anggota sarjana untuk Indonesia