Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI - UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya.  Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan. 

Bank pada umumnya sudah melakukan penilaian sebelum mengucurkan kredit, jadi apabila nilai eksekusi tidak cukup maka atas kekurangan tersebut mestinya menjadi risiko bank itu sendiri.

Sayang dalam UU kepailitan, yang lebih pro pemilik modal, ketimbang pro kreditur konkuren, kreditur separatis masih dapat bergabung dengan kreditur konkuren.

Jadi jika misalnya sisa utang 3 miliar, sedangkan utang ke kreditur konkuren lainnya ada 3 miliar, maka persentase tagihan kreditur separatis adalah 50 persen.

Kalau boedel hanya laku 2 miliar, maka kreditur separatis mendapat 50% diluar dari haknya atas hasil lelang. Inilah salah satu yang tidak fair dalam UU kepailitan dan harus diubah selain menambah perlindungan terhadap kreditur konkuren dan penghapusan pajak untuk PT yang pailit. 

Putusan Pailit mengakibatkan hak untuk mengurus harta kekayaan debitur pailit beralih  ke tangan Kurator, dengan  beberapa konsekuensi, antara lain:

1.    Keputusan Pailit Bersifat Serta Merta

2.    Kehilangan Hak Untuk Menguasai dan Mengurus

Rekomendasi Untuk Anda

3.    Berlaku Sitaan Umum Atas Seluruh Harta Debitor 

4.    penyegelan Harta Pailit 

5.    Eksekusi agunan Jaminan Utang ditangguhkan

Baca juga: Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK

6.    Actio Pauliana

7.    Dampak pailit terhadap Kontrak

8.    Pembayaran Kepada Debitor Sesudah Pernyataan Pailit Dapat Dibatalkan

9.    Gugatan harus kepada atau oleh Kurator

10. Pelaksanaan Putusan Hakim Dihentikan

Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas