Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan
Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga
Editor:
Eko Sutriyanto
11. Debitor Pailit Dapat Disandera (gijzeling) dan Paksaan Badan
12. Debitor Pailit Dapat Dipidana
13. Transaksi Future, Forward Maupun Sewa Menyewa Dihentikan
14. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan
15. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan
16. Sekutu Debitor Pailit Berhak Mengkompensasi Utang dengan Keuntungan
17. Hak Retensi Tidak Hilang
18. Barang-barang Berharga Milik Debitor Pailit Disimpan oleh Kurator
*) Penulis adalah alumni UGM, praktisi hukum di Jakarta, berpengalaman kurang lebih 35 tahun dalam internasional shipment, litigasi, korporasi dan juga merupakan certified legal translator dari UI.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.