Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Komisi II DPR dorong kodifikasi hukum pidana pemilu untuk hilangkan tumpang tindih aturan dan perkuat keadilan pemilu.
Editor:
Glery Lazuardi
Benny Sabdo
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
- Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
- Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Divisi Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi (Kompas.com, 07/10/2025). Kerangka hukum pemilu, khususnya hukum pidana sebagai benteng terakhir penegakan keadilan pemilu.
Namun, penegakan hukum pidana pemilu saat ini menghadapi problematika serius akibat fragmentasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Undang-Undang Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pemilihan).
Keadilan pemilu merupakan pilar fundamental bagi tegaknya negara demokrasi. Bawaslu sering kali menghadapi pilihan dilematis. Penegakan hukum pidana pemilu menuntut sebuah kecepatan proses.
Dilema ini terefleksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menjerat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Di satu sisi, terdapat tuntutan publik agar keadilan ditegakkan.
Namun di sisi lain, Gakkumdu terbentur prosedur hukum acara pidana pemilu yang menuntut standar pembuktian tinggi, dan kerap sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
Arsitektur Keadilan Pemilu
Untuk memahami akar dilema yang dihadapi Bawaslu, penting untuk terlebih dahulu membedah konsep keadilan pemilu. Keadilan pemilu adalah sebuah konsep multifaset yang tidak dapat direduksi hanya pada aspek penindakan. Secara teoretis, keadilan pemilu dapat dilihat dari tiga dimensi utama yang saling berkelindan. Pertama, keadilan prosedural menekankan pada ketaatan pada ketentuan hukum positif. Sebuah proses dianggap adil secara prosedural, jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu bertindak imparsial dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum positif (International IDEA, 2014).
Kedua, keadilan substantif tercapai jika hasil pemilu secara presisi merefleksikan kehendak rakyat yang bebas dari intimidasi, manipulasi dan kecurangan. Dalam konteks kasus pemalsuan dukungan, keadilan substantif dipertaruhkan karena hak warga negara yang namanya dicatut telah dilanggar, dan integritas syarat pencalonan sebagai cerminan dukungan masyarakat telah dirusak. Tatkala sebuah pelanggaran nyata tidak dapat ditindak karena kendala prosedur, maka telah terjadi defisit keadilan substantif.
Ketiga, keadilan restoratif menawarkan perspektif yang berbeda dari sekadar penghukuman. Tujuannya untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Dalam kasus pencatutan KTP, keadilan restoratif dapat diwujudkan dengan adanya pengakuan kesalahan oleh pelaku dan permintaan maaf kepada korban. Hal ini absen dalam sistem yang murni berorientasi pada hukum pidana.
Kodifikasi Pilihan Rasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan, saat ini tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan. Mahkamah Konstitusi hanya memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menjawab kompleksitas permasalahan tersebut, langkah reformatif yang parsial tidak lagi memadai.
Diperlukan sebuah arsitektur baru hukum pidana pemilu. Gagasan penataan ini harus menyentuh ketiga aspek fundamental hukum secara simultan. Langkah strategis untuk mengatasi disharmonisasi hukum adalah melalui kodifikasi. Kodifikasi adalah menyatukan hukum yang ada dan menampilkannya secara utuh ke dalam satu undang-undang.
Kodifikasi hukum pidana pemilu harus diikuti dengan rekonstruksi formil dan materiil. Perlu dilakukan penyeragaman definisi, unsur dan batasan yang jelas untuk tindak pidana kunci, seperti pemalsuan dokumen, politik uang, manipulasi rekapitulasi suara, mahar politik dan pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri.
Sistem sanksi harus dirancang ulang agar lebih efektif dalam memberikan efek jera. Hal ini dapat mencakup kombinasi sanksi pidana penjara, denda progresif, serta penerapan pencabutan hak politik bagi pelaku untuk periode waktu tertentu.
Gagasan utamanya adalah menyatukan seluruh norma hukum pidana yang saat ini tersebar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan ke dalam satu undang-undang.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesatuan terminologi, sehingga definisi dan unsur delik menjadi seragam; mensinkronkan sistem sanksi, agar tidak ada lagi disparitas pemidanaan untuk perbuatan yang sama; dan mewujudkan kepastian hukum yang menjadi pedoman tunggal bagi penegak hukum, peserta pemilu dan masyarakat.
The last but not least, Gakkumdu perlu didesain ulang untuk memperjelas pembagian peran. Mandat Bawaslu harus diperkuat sebagai leading sektor penyelidikan awal (pro-justitia terbatas). Wewenang ini mencakup kemampuan memanggil paksa saksi yang tidak kooperatif, meminta data perbankan untuk melacak politik uang dan melakukan analisis digital forensik awal.
Dengan demikian, Bawaslu dapat menyiapkan berkas perkara lebih solid sebelum dilimpahkan kepada kepolisian. Batas waktu penanganan perkara yang ada saat ini perlu dikaji ulang agar lebih rasional. Waktu yang cukup harus diberikan untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tanpa harus mengorbankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.