Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menegakkan Pasal 76J UU Perlindungan Anak, Rokok Pun Tak Boleh Dibiarkan di Sekolah

Kepala SMAN 1 Cimarga tampar siswa usai merokok di sekolah. Aksi picu mogok belajar dan sorotan pasal zat adiktif UU Perlindungan Anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Menegakkan Pasal 76J UU Perlindungan Anak, Rokok Pun Tak Boleh Dibiarkan di Sekolah
Kompas.com/Acep Nazmudin, TribunBanten.com/Misbahudin
KEPSEK TAMPAR SISWA - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, saat ditemui pada Senin (13/10/2025). Dini kini dinonaktifkan dari jabatannya. 

Kami memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa.

Dasarnya adalah pasal 76J ayat 2 UU 35/2014, yakni, "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.”

Bagi yang melanggarnya dikenakan hukuman penajara 2-20 tahun dan denda 20-200 juta. 

Rokok merupakan salah satu zat adiktif lainnya. Ini tercantum pada PP 109/2012 dan PP 28/2024.

Itu artinya, kita semua harus punya keinsafan yang sama bahwa 1) rokok sebagai zat adiktif adalah setara bobotnya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol, serta 2) keempat barang tersebut berimplikasi pidana. 

Dari situ, sepatutnya kita bersepakat bahwa setiap sekolah dan rumah kita harus bersih dari pidana pasal 76J ayat 2 tadi.

Berangkat dari itu semua, tamparan guru selayaknya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya sekolah sebagai TKP pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Perbuatan guru dimaksud, yakni menampar, memang bisa dipandang sebagai pidana kekerasan terhadap anak.

Namun menghadap-hadapkan pidana tersebut dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan di atas, pantas kiranya guru tersebut--sekiranya divonis bersalah--memperoleh peringanan sanksi.

Tinggal lagi secara simultan otoritas penegakan hukum juga mencari pihak-pihak yang telah menjerumuskan si murid sehingga terjadi pelanggaran terhadap pasal 76J ayat 2 UU 35/2014.

Orangtua, keluarga, toko penjual rokok, dan teman-teman si murid -- merekakah pihak-pihak yang semestinya juga diganjar pidana itu? 

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas