80 Tahun Tanpa Sistem Ekonomi Pancasila
Negara Pancasila telah disepakati, tetapi ekonomi masih liberal. Saatnya Indonesia mewujudkan ekonomi Pancasila demi keadilan sosial dan kemanusiaan.
Editor:
Eko Sutriyanto
Dalam struktur ekonomi ini, lapisan bawah terjerumus dalam sandiwara penderitaan yang terus dipertontonkan tanpa perubahan substansial—ekonomi bawah menjadi panggung sinetron yang menjual ilusi mobilitas sosial.
Sementara itu, kelas menengah dijadikan kolam bermain kapital, tempat percobaan kebijakan dan objek manipulasi konsumsi; sedangkan ekonomi atas tetap menjadi aktor utama, pengendali arah, dan peraup hasil dari sistem yang disengaja mengglobal.
Melihat kerusakan struktural dan kultural yang ditimbulkan neoliberalisme tersebut, negara Pancasila hadir bukan sebagai retorika ideologis, melainkan solusi jenius yang mengutamakan keseimbangan antara pasar (swasta), warga negara (koperasi) dan BUMN.
Dari rakhim itu lahirlah ekonomi pancasila yang mengoreksi penyimpangan struktural dengan menempatkan warga negara sebagai subjek ekonomi, bukan sekadar objek statistik.
Dalam bingkai ini, demokrasi ekonomi dijalankan melalui keberpihakan pada koperasi, UMKM, serta pengelolaan sumber daya oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga.
Sesungguhnya, ekonomi Pancasila tidak menolak pasar, tetapi mengarahkannya agar tidak dikuasai oleh segelintir elite global yang selama ini menjarah atas nama liberalisasi. Inilah jalan tengah kesetimbangan yang masuk akal: rasional, konstitusional, dan membumi.
Baca juga: Menyongsong Sistem Ekonomi Pancasila
Fundamen dari sistem ini terletak pada konsep warga-negara dalam negara Pancasila yang menolak paradigma diskriminatif. Ia menghindari penilaian manusia dari garis keturunan, kekuasaan kapital, atau latar belakang tribal semata.
Dalam perspektif ini, warga-negara harus hadir berdasarkan tiga status yang menyatu: intelektualis, spiritualis dan sosio-kapitalis. Ini theo-antro-eco centris yang jenius.
Pancasila menegaskan pentingnya postur manusia seutuhnya—yakni pribadi yang memiliki daya pikir kritis, jiwa spiritual yang hidup, serta kapasitas sosial yang konstruktif.
Setiap manusia menjadi homo sosialis, tanpa kecuali, sehingga memiliki hak dan kewajiban bahkan potensi yang sama untuk berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan tempat dalam tatanan sosial-politik nasional.
Kesetaraan ini menjadi landasan etis untuk menciptakan masyarakat yang adil dan tidak terjebak dalam kasta sosial terselubung. Keadilan sosial bagi semua menjadi tradisi dan kebudayaan agung.
Dengan semangat kesetaraan tersebut, negara Pancasila wajib merumuskan sistem yang aktif dalam menghapus sekat-sekat ketimpangan dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.
Kesinambungan visi ini terletak pada keberanian negara untuk melampaui sekadar retorika hukum dan bergerak menuju kebijakan yang menjamin distribusi akses yang adil—terhadap pendidikan, pengembangan kapasitas, dan posisi sosial.
Sebab, masyarakat sentosa hanya mungkin lahir jika seluruh warga-negara diberi pijakan yang sama untuk tumbuh sebagai pribadi yang utuh dan produktif.
Negara tidak boleh tunduk pada logika kapital, garis trah, atau kuasa mayoritas serta diktator minoritas, melainkan wajib berdiri sebagai penjaga keadilan sosial dalam arti yang sesungguhnya.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan