Pilkada Tak Langsung: Ketika "Rezeki" Rakyat Hendak Diambil Wakil Rakyat
Bila sebelumnya "rezeki" itu diambil langsung oleh rakyat, ke depan akan diambil oleh wakil rakyat.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)/Calon Pimpinan KPK 2019-2024
TRIBUNNEWS.COM - Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis."
Konstitusi tak spesifik menyebut demokratis itu dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tak langsung oleh wakil rakyat (DPRD).
Dengan dalih pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung berbiaya tinggi (high cost politics), Presiden Prabowo Subianto dalam acara ulang tahun Partai Golkar 20 Oktober lalu mewacanakan pilkada tak langsung oleh DPRD.
Gayung bersambut. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia langsung menyetujui usul Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Disusul elite-elite partai politik lain. Dari delapan parpol yang ada di DPR RI, praktis hanya PDI Perjuangan yang menentang wacana pilkada tak langsung.
Dengan demikian, nyaris dapat dipastikan kubu pendukung pilkada tak langsung akan menang dalam revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kelak.
Selain low cost politics (politik berbiaya rendah), pilkada tak langsung mereka nilai konstitusional dan juga tak kalah demokratis dari pilkada langsung, karena para anggota DPRD yang akan memilih kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi, jika anggota DPRD mau dipilih kembali, dia akan memilih kepala daerah yang seaspirasi dengan konstituennya. Itulah alasan yang mengemuka di ruang publik.
Namun bila kita cermati lebih dalam, upaya pengembalian sistem pilkada dari langsung menjadi tak langsung, seperti sebelum tahun 2004 adalah terkait dengan "rezeki".
Bila sebelumnya "rezeki" itu diambil langsung oleh rakyat, ke depan akan diambil oleh wakil rakyat.
Dua Komponen Biaya Pilkada
Ada dua komponen biaya pilkada. Pertama, political cost atau ongkos politik, meliputi biaya pendaftaran, mahar ke parpol, biaya kampanye, dan biaya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Political cost ini ada batasnya (limited).
Kedua, money politics atau politik uang untuk "serangan fajar" menjelang pemungutan suara. Money politics ini tak terbatas atau unlimited.
Money politics inilah yang selama ini dikeluhkan para calon dan parpol-parpol. Menurut mereka, maraknya money politics ini memicu kepala daerah melakukan korupsi.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan