Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Blog Tribunners

Sengkarut Tata Kelola MBG dan Perlunya Manajemen Risiko

Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 335 triliun dinilai rawan sentralisasi, rente yayasan, dan risiko bocornya ekonomi desa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sengkarut Tata Kelola MBG dan Perlunya Manajemen Risiko
HO/IST
PROGRAM MBG - Program Makan Bergizi Gratis digulirkan pemerintah, namun tata kelola dan dominasi yayasan menuai kritik soal transparansi dan efektivitas. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Bahsian
Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Prodi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan IPB University

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bukan lagi sekadar janji kampanye yang memikat.

Dia telah menjelma menjadi raksasa logistik nasional yang menjanjikan masa depan baru bagi 82,9 juta penerima manfaat pada awal 2026. 

Namun, ketika kita berbicara tentang anggaran yang menyentuh angka Rp 1,2 triliun per hari, kita tidak bisa hanya terpaku pada angka gizi di atas piring. 

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa yang sebenarnya sedang dikenyangkan oleh anggaran fantastis ini?

Di balik ambisi besar untuk mencetak Generasi Emas 2045, desain tata kelola MBG saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, sebuah sentralisasi yang pelan-pelan mematikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan menyerahkan kendali dapur nasional kepada jejaring yayasan dan swasta yang sering kali tak punya akar di masyarakat lokal.

Ambisi Politik di Atas Piring yang Rapuh

Kita harus jujur bahwa target ambisius untuk melayani puluhan juta jiwa adalah keputusan politik yang berisiko melampaui kapasitas teknokratis di lapangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan proyeksi perputaran dana harian yang sangat masif, Program MBG telah menjadi magnet bagi praktik "predatory budgeting". 

Alokasi anggaran jumbo sebesar Rp 335 triliun yang mencaplok jatah sektor pendidikan dan kesehatan menunjukkan adanya pergeseran prioritas yang ugal-ugalan. Sengkarut ini diperparah dengan lemahnya fondasi regulasi yang jelas sejak awal. 

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola MBG baru ditetapkan pada akhir tahun 2025, hampir satu tahun setelah program dijalankan secara eksperimental.

 Akibatnya, implementasi di lapangan bersifat "tancap gas" tanpa persiapan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat, yang kemudian berujung pada berbagai kegagalan operasional yang fatal.

Gurita Perantara dan Jebakan Rente Birokrasi

Kritik paling tajam muncul dari aturan main yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang secara implisit mewajibkan keterlibatan yayasan sebagai pemegang dana utama dalam skema Bantuan Pemerintah. 

Kebijakan ini, sadar atau tidak, telah melahirkan fenomena yang kini kita kenal sebagai "calo yayasan". 

Mereka adalah entitas-entitas yang mendadak muncul bukan karena memiliki keahlian dalam manajemen nutrisi, melainkan karena kemampuannya mengunci akses administratif birokrasi.

Dapur-dapur pelaksana di daerah sering kali terpaksa "berinduk" pada yayasan pusat hanya untuk mendapatkan legalitas, sebuah struktur yang sangat rentan terhadap praktik perburuan rente.

Risiko ini bukan sekadar ketakutan di atas kertas. Realita pahit sudah mulai mengemuka, seperti kasus di Jakarta di mana mitra dapur mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat pembayaran yang ditunggak oleh yayasan pemegang kontrak.

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas