Sengkarut Tata Kelola MBG dan Perlunya Manajemen Risiko
Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 335 triliun dinilai rawan sentralisasi, rente yayasan, dan risiko bocornya ekonomi desa.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Glery Lazuardi
Di beberapa wilayah seperti Sumba, menu MBG bahkan ditemukan menggunakan bahan pangan yang tidak dikenal masyarakat lokal, seperti gandum dan produk olahan impor, hanya karena didatangkan dari luar melalui jaringan distributor mapan.
Tanpa keterlibatan institusi lokal yang kuat seperti BUMDes, desa hanya akan terus menjadi penonton di tengah perayaan anggaran yang seharusnya menjadi milik mereka.
BUMDes sebagai Jangkar Kedaulatan Pangan
Kita harus berani mengakui bahwa BUMDes adalah instrumen yang paling sah dan siap untuk menyelamatkan program ini dari kegagalan struktural.
Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes memiliki status badan hukum yang memungkinkannya menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang mandiri. BUMDes bukan sekadar entitas bisnis; ia adalah perpanjangan tangan dari kedaulatan warga desa.
Pelajaran berharga bisa kita ambil dari BUMDes Binangun Jati Unggul di Kulonprogo, yang telah berhasil membangun ekosistem perberasan yang kuat sejak tahun 2018. Dengan memposisikan BUMDes sebagai mitra utama dalam SPPG, kita tidak hanya menjamin pasokan bahan pangan yang lebih segar dan sesuai dengan kearifan lokal, tetapi juga memastikan bahwa surplus ekonomi dari program ini tetap berputar di desa.
Keuntungan dari pengelolaan pangan ini akan kembali ke desa dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PADes), yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan warga. Inilah esensi dari ekonomi konstitusional: memastikan bahwa harta negara mengalir menjadi energi bagi pertumbuhan di tingkat yang paling akar rumput.
Jalan Keluar: Menjemput Kedaulatan Dapur Desa
Menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis menuntut adanya keberanian politik untuk melakukan perombakan total pada struktur kemitraan yang selama ini bias terhadap entitas yayasan dan swasta eksternal.
Perbaikan tata kelola ini harus dimulai dengan langkah drakonian Badan Gizi Nasional untuk menghapus persyaratan yang mewajibkan kemitraan dengan yayasan perantara sebagai pengelola dana utama, dan sebaliknya memberikan mandat prioritas secara eksplisit kepada BUMDes atau Gabungan BUMDes (BUMDesma) yang telah memiliki legalitas hukum.
Jalur afirmasi birokrasi dalam sistem E-Katalog nasional juga mutlak diperlukan agar entitas desa tidak terus kalah bersaing dengan korporasi besar yang memiliki tim administratif lebih kuat, dibarengi dengan fasilitas pendampingan teknis secara cuma-cuma dari pemerintah daerah untuk pemenuhan standar keamanan pangan dan sertifikasi higiene.
Transparansi program pun harus digeser dari sekadar laporan internal yang tertutup menjadi sistem pengawasan digital yang partisipatif, di mana komite sekolah, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat diberikan otoritas penuh untuk memantau kualitas makanan setiap hari, guna memastikan tidak ada satu rupiah pun yang bocor ke tangan para pemburu rente di tingkat perantara.
Program Makan Bergizi Gratis adalah taruhan terbesar kita untuk masa depan bangsa, namun ia akan kehilangan maknanya jika hanya menjadi ladang bisnis baru bagi segelintir elite yang bermain di balik layar.
Mengembalikan kendali pengelolaan kepada desa bukan sekadar urusan efisiensi teknis, melainkan sebuah keharusan moral untuk memastikan bahwa piring makan anak-anak kita tidak menjadi alat bagi mereka yang hanya mengejar keuntungan dari jarak jauh.
Kedaulatan pangan nasional tidak akan pernah benar-benar terwujud selama kita masih takut memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola dapurnya sendiri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan