Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Kematian Pelajar di Tual: Logika Balap Liar dan Problem Brimob vs Polantas

Balap liar Tual berujung fatal, Brimob gunakan helm, pertanggungjawaban kolektif dipertanyakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Kasus Kematian Pelajar di Tual: Logika Balap Liar dan Problem Brimob vs Polantas
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri 

Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK.

Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati. 

Ketiga, tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil--jika perlu--mencatat nomor kendaraan dan berkoordnasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.

Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa. 

Brimob, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter.

Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa.

Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat, peran personel Brimob lainnya. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana. 

Implikasi:

Pertama, pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa. 

Kedua, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya. Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan "individu" Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih.

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas