Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz
Blokade Selat Hormuz oleh Iran dinilai melanggar UNCLOS, berpotensi picu konflik global dan ganggu distribusi energi dunia.
Editor:
Glery Lazuardi
Berbagai ketentuan UNCLOS telah diakui secara luas sebagai refleksi dari hukum kebiasaan internasional, bahkan oleh negara-negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut, khususnya Bagian Tiga.
Tulisan ini menyangkut right of innocent passage, atau hak lewat di dalam laut teritorial dengan tujuan damai, in casu bila dihubungkan dengan kondisi perang sekarang ini di Iran.
Kepentingan Indonesia dan Kapal Pertamina
Sebagaimana kita ketahui, ada setidaknya tiga kapal Pertamina sedang berlayar yang akan melintasi Selat Hormuz.
Maka kita selaku negara importir gas dan BBM tentu berkepentingan atas keamanan pengangkutan gas dan BBM untuk keperluan dalam negeri.
Jadi, hak lewat dalam masa perang adalah suatu hak yang diakui secara internasional, kecuali dalam pelayaran tersebut membawa senjata untuk mendukung salah satu pihak yang berperang.
Hak lewat atau innocent passage ini telah diakui bahkan sejak 1949 dalam putusan Mahkamah Internasional.
Indonesia masih mengimpor BBM dan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
Presiden Prabowo telah menandatangani kewajiban untuk mengimpor, selain jagung dan daging, juga LPG dan BBM untuk kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, hak lewat damai perlu dan harus dijamin terhadap kapal-kapal internasional, in casu kapal-kapal Pertamina yang membawa BBM ataupun kapal kosong untuk kembali dimuat di loading port.
Hak Lintas Damai dalam UNCLOS
Hak lewat atau hak lintas damai berdasarkan ketentuan UNCLOS, khususnya Pasal 17, diberikan kepada kapal dari semua negara melalui wilayah teritorial suatu negara pantai.
Innocent passage terdiri dari dua unsur, yaitu lintas dan tidak berdosa (passage and innocence).
Untuk melaksanakan hak ini, kapal harus memenuhi kedua kriteria tersebut, serta tunduk tidak hanya pada ketentuan UNCLOS tetapi juga pada aturan hukum internasional lainnya.
Hak lintas ini harus kontinu dan tanpa berhenti, kecuali dalam keadaan memaksa (distress) atau untuk memberikan bantuan di laut.
Batasan dan Larangan dalam Pasal 19 UNCLOS
Pasal 19 ayat (2) UNCLOS mengatur daftar kegiatan yang membuat suatu lintas tidak lagi dianggap innocent.
Negara pantai berhak menetapkan hukum dan peraturan yang mengatur kapal dalam lintas damai, namun tidak boleh menghalangi hak tersebut secara diskriminatif.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.