Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz
Blokade Selat Hormuz oleh Iran dinilai melanggar UNCLOS, berpotensi picu konflik global dan ganggu distribusi energi dunia.
Editor:
Glery Lazuardi
Negara pantai juga berwenang mengambil tindakan terhadap kapal yang tidak memenuhi syarat innocent passage.
Kegiatan yang Dianggap Mengganggu (Prejudicial)
Dalam Pasal 19 UNCLOS dijelaskan bahwa suatu lintas dianggap tidak innocent jika:
- Mengancam kedaulatan dan integritas negara pantai
- Melakukan latihan senjata
- Mengumpulkan informasi intelijen
- Melakukan propaganda
- Mengoperasikan pesawat atau alat militer
- Melanggar hukum kepabeanan, imigrasi, atau sanitasi
- Melakukan pencemaran serius
- Melakukan penangkapan ikan
- Melakukan riset tanpa izin
- Mengganggu sistem komunikasi
- Aktivitas lain yang tidak terkait langsung dengan pelayaran
Prinsip Dasar Innocent Passage
Pasal 19 menegaskan tiga unsur utama:
- Lintas tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
- Harus sesuai dengan hukum internasional
- Tidak boleh termasuk kegiatan yang bersifat prejudicial
Penafsiran ini juga berkaitan dengan TSC Convention (Territorial Sea and Contiguous Zone).
Larangan Penggunaan Kekuatan (Pasal 301 UNCLOS)
Hak lintas damai juga diatur dalam Pasal 301 UNCLOS, yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip innocent passage dapat memicu tanggung jawab internasional negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan International Law Commission (ILC).
Pasal 41 juga mengatur konsekuensi hukum bagi negara ketiga dalam pelanggaran hukum internasional.
Hak Lewat Tidak Bisa Dihalang
Tapi sepertinya tak ada owner kapal yang mau berlayar.
Secara hukum internasional (UNCLOS yang sudah diratifikasi oleh 170 negara), Iran tidak boleh melarang kapal lewat kecuali jika bersifat prejudicial dan mengganggu keamanan negara pantai.
Ancaman Sanksi PBB
Kalau Iran ngeyel, bisa dikenakan sanksi oleh PBB.
Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk menjatuhkan sanksi guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Sanksi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota PBB.
Ancaman tersebut menambah tekanan politik global di tengah eskalasi perang Iran dengan Israel-Amerika Serikat.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.