Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz

Blokade Selat Hormuz oleh Iran dinilai melanggar UNCLOS, berpotensi picu konflik global dan ganggu distribusi energi dunia.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
BLOKADE SELAT HORMUZ - Lalulintas kapal di Selat Hormuz sebelum blokade militer oleh Iran dampak serangan Amerika Serikat dan Israel ke Teheran. Selat ini menjadi jalur vital bagi lalulintas kapal pengangkut minyak dari produsen-produsen minyak dunia yang berada di kawasan Timur Tengah. 

Negara pantai juga berwenang mengambil tindakan terhadap kapal yang tidak memenuhi syarat innocent passage.

Kegiatan yang Dianggap Mengganggu (Prejudicial)

Dalam Pasal 19 UNCLOS dijelaskan bahwa suatu lintas dianggap tidak innocent jika:

  • Mengancam kedaulatan dan integritas negara pantai
  • Melakukan latihan senjata
  • Mengumpulkan informasi intelijen
  • Melakukan propaganda
  • Mengoperasikan pesawat atau alat militer
  • Melanggar hukum kepabeanan, imigrasi, atau sanitasi
  • Melakukan pencemaran serius
  • Melakukan penangkapan ikan
  • Melakukan riset tanpa izin
  • Mengganggu sistem komunikasi
  • Aktivitas lain yang tidak terkait langsung dengan pelayaran

Prinsip Dasar Innocent Passage

Pasal 19 menegaskan tiga unsur utama:

  • Lintas tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
  • Harus sesuai dengan hukum internasional
  • Tidak boleh termasuk kegiatan yang bersifat prejudicial

Penafsiran ini juga berkaitan dengan TSC Convention (Territorial Sea and Contiguous Zone).

Larangan Penggunaan Kekuatan (Pasal 301 UNCLOS)

Hak lintas damai juga diatur dalam Pasal 301 UNCLOS, yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB.

Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip innocent passage dapat memicu tanggung jawab internasional negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan International Law Commission (ILC).

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 41 juga mengatur konsekuensi hukum bagi negara ketiga dalam pelanggaran hukum internasional.

Hak Lewat Tidak Bisa Dihalang

Tapi sepertinya tak ada owner kapal yang mau berlayar.

Secara hukum internasional (UNCLOS yang sudah diratifikasi oleh 170 negara), Iran tidak boleh melarang kapal lewat kecuali jika bersifat prejudicial dan mengganggu keamanan negara pantai.

Ancaman Sanksi PBB

Kalau Iran ngeyel, bisa dikenakan sanksi oleh PBB.

Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk menjatuhkan sanksi guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Sanksi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota PBB.

Ancaman tersebut menambah tekanan politik global di tengah eskalasi perang Iran dengan Israel-Amerika Serikat.

Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas