Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz

Blokade Selat Hormuz oleh Iran dinilai melanggar UNCLOS, berpotensi picu konflik global dan ganggu distribusi energi dunia.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
BLOKADE SELAT HORMUZ - Lalulintas kapal di Selat Hormuz sebelum blokade militer oleh Iran dampak serangan Amerika Serikat dan Israel ke Teheran. Selat ini menjadi jalur vital bagi lalulintas kapal pengangkut minyak dari produsen-produsen minyak dunia yang berada di kawasan Timur Tengah. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
A.R. Henry Sitanggang SH
Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogjakarta (1984), konsultan dan praktisi hukum, domisili di Jakarta

 

KETEGANGAN di Teluk Persia kian memuncak setelah Iran tetap melanjutkan blokade Selat Hormuz.

Langkah ini memicu kecaman internasional dan membuka peluang sanksi keras dari Dewan Keamanan PBB

Blokade Selat Hormuz oleh Iran itu melanggar hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

Jika merujuk UNCLOS artikel 38, maka hukum internasional menjamin hak transit kapal melalui selat internasional seperti Hormuz. 

Ini berarti Iran tidak bisa menghalangi kapal-kapal yang lewat tanpa alasan yang sah. 

Rekomendasi Untuk Anda

Jika Iran tetap melakukan blokade, itu bisa dianggap sebagai tindakan agresif dan bisa memicu reaksi dari negara-negara lain, termasuk kemungkinan intervensi militer. 

Selain itu, blokade ini juga akan berdampak besar pada ekonomi global, terutama harga minyak dan gas, karena Selat Hormuz adalah jalur penting bagi perdagangan energi dunia.

Negara-negara lain, termasuk AS dan Uni Eropa, sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk menjaga keamanan kapal-kapal yang lewat, tapi masih ada perdebatan tentang bagaimana cara terbaik untuk menangani situasi ini.

Letak Permasalahan di Lapangan

Lantas di mana letak permasalahan?

Yang menjadi masalah adalah 150 tanker di Selat Hormuz tidak berlayar.

Sebagaimana diatur dalam tonggak hukum laut internasional ialah UNCLOS yang diadopsi pada tahun 1982 dan berlaku pada tanggal 16 November 1994.

Konvensi ini didasarkan pada kerangka International Law Commission pada tahun 1958 yang menyangkut Konvensi Geneva tentang hukum laut maupun perkembangan multilateral kemudian, dan keputusan-keputusan dari badan-badan internasional termasuk pengadilan internasional.

Sejak Januari 2025 UNCLOS telah diratifikasi atau diaksesi oleh 170 negara, termasuk satu organisasi internasional yaitu Uni Eropa dan negara non-Uni Eropa sebagai pengamat permanen.

Kekuatan Hukum UNCLOS dalam Praktik Internasional

Mengingat luasnya pengesahan UNCLOS, maka selama perundingan banyak ketentuan yang dikonfirmasi dengan sejarah konvensi maupun praktik jurisprudensi internasional dan larangan reservasi serta perkecualian.

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas