Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini

Kita boleh berbicara tentang digitalisasi pendidikan atau Indonesia Emas 2045. Namun itu semua tak berarti jika guru hidup dalam ketidakpastian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini
Tribunnews.com/Jeprima
GURU - Persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian. Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Azis Subekti
Mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra

ADA YANG sering luput ketika negara berbicara tentang reformasi birokrasi pendidikan: di banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik.

Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan—datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak.

Mereka disebut “non-ASN”. Sebuah istilah administratif yang terdengar dingin.

Padahal di balik istilah itu mereka adalah orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga sekolah tetap menyala ketika negara belum sepenuhnya hadir.

Karena itu, persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian.

Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar.

Namun pendidikan tidak berjalan hanya dengan gedung, aplikasi, atau kurikulum. Pendidikan hidup melalui guru. Dan menyejahterakan guru bukan belas kasihan negara, namun amanat konstitusi.

Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026.

Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN.

Tetapi justru di situlah kegelisahan terbesar muncul.

Jika tahun 2026 hanya dijadikan batas administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya sedang memindahkan kecemasan hari ini menjadi persoalan sosial yang lebih besar di masa depan.

Di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah pinggiran, guru non-ASN bukan sekadar tenaga tambahan. Mereka adalah penyangga utama proses belajar mengajar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas