Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini

Kita boleh berbicara tentang digitalisasi pendidikan atau Indonesia Emas 2045. Namun itu semua tak berarti jika guru hidup dalam ketidakpastian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini
Tribunnews.com/Jeprima
GURU - Persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian. Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri. 

Data Dapodik harus dipadukan dengan verifikasi lapangan, rasio guru dan murid, kebutuhan mata pelajaran, kondisi geografis, serta realitas daerah 3T. Sistem pendidikan nasional terlalu besar untuk hanya dibaca melalui tabel dan dashboard.

Kedua, penyelesaian guru non-ASN harus memberi penghormatan terhadap masa pengabdian. Negara tidak boleh menyamakan mereka yang telah mengajar belasan tahun di sekolah-sekolah terpencil dengan pola rekrutmen baru yang mudah menyingkirkan arti pengabdian mereka puluhan tahun.

Harus ada jalur afirmasi yang objektif, transparan, dan manusiawi bagi mereka yang memang telah lama menjadi bagian dari denyut pendidikan nasional.

Ketiga, negara perlu membuka mekanisme koreksi data, masa sanggah, dan verifikasi faktual yang benar-benar mudah diakses.

Jangan sampai guru yang mengabdi justru kalah oleh kelemahan sistem administrasi. Data memang penting, tetapi data tidak boleh berubah menjadi tembok yang memutus pengabdian manusia.

Keempat, arah pendidikan nasional juga harus lebih adil terhadap guru swasta.

Selama ini, pembicaraan tentang kesejahteraan guru sering terlalu berpusat pada sekolah negeri, padahal banyak sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat justru menjadi garda terdepan pendidikan di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya dijangkau negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 31 UUD 1945 berbicara tentang hak warga negara atas pendidikan, bukan tentang dikotomi negeri dan swasta.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan, sertifikasi, pelatihan, dan perlindungan profesi harus diarahkan secara lebih merata.

Pada akhirnya, polemik guru non-ASN sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada kita satu hal penting: pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan logika administratif dan target statistik.

Pendidikan adalah urusan membangun manusia. Dan manusia tidak pernah bisa diperlakukan sekadar sebagai angka dalam sistem.

Kita boleh berbicara tentang digitalisasi pendidikan, transformasi kurikulum, kecerdasan buatan, atau cita-cita Indonesia Emas 2045.

Namun itu semua akan kehilangan makna bila guru—yang menjadi fondasi utama pendidikan—masih hidup dalam ketidakpastian.

Negara boleh menata birokrasi. Negara wajib memperbaiki sistem. Tetapi negara juga harus menjaga hati nuraninya sendiri.

Sebab di balik istilah “guru non-ASN” itu, ada manusia yang selama ini ikut menjaga republik tetap memiliki masa depan.

Dan pada akhirnya, kita harus berani mengatakan dengan jujur: tidak ada reformasi sistem pendidikan yang bermartabat bila guru dibiarkan tanpa martabat.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas