Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Begal Tidak Mesti Ugal

Duterte ditangkap ICC atas dugaan kejahatan kemanusiaan, war on drugs jadi sorotan budaya punitif Filipina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Menyoal Begal Tidak Mesti Ugal
Tangkap layar CCTV
BEGAL MOTOR - Ilustrasi begal sepeda motor. 

Belakangan di dalam negeri, sempat mengemuka wacana soal bagaimana menyudahi persoalan begal yang menghantui hak atas rasa aman masyarakat.

Dari percakapan di media sosial, sebagian besar masyarakat di tanah air cenderung menginginkan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang “lebih berani” dalam menghentikan tindakan para begal - hal yang amat sangat dapat dipahami.

Boleh jadi, ada kecenderungan yang serupa baik di Indonesia maupun di Filipina dalam mengentaskan persoalan sosial dan kriminalitas. Namun, dugaan ini tentunya perlu pembuktian empiris yang lebih memadai.

Di tengah besarnya arus dukungan agar aparat penegak hukum lebih keras merespon kriminalitas, Menteri HAM Natalius Pigai mengambil suara yang berbeda. "Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas,”  kata Pigai. Terang saja pernyataan ini tidak lazim. 

Sekilas masyarakat dan sejumlah pesohor  menangkap secara sederhana bahwa Menteri HAM terkesan membela tindakan pembegalan. Karena Natalius Pigai  tidak sejalan dengan langkah tegas yang menjadi arus utama. 

Tapi benarkah Menteri HAM membela  pembegalan yang jelas merupakan tindakan kriminal? Jika diperhatikan secara seksama, Menteri HAM sedang menitikberatkan aparat  mesti berhati-hati jika akan mengambil “langkah yang sangat berani” dalam melakukan penegakan hukum. 

Posisi yang tidak lazim semacam ini sejatinya bukan kali ini saja disampaikan Kementerian HAM. Sebelumnya, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan dukungan terhadap KPK yang tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Menurutnya, langkah KPK sudah sejalan dengan KUHAP terbaru yang mengindahkan aspek-aspek HAM.  

Kerja “Garam” Kementerian HAM 

Rekomendasi Untuk Anda

Di tengah hingar bingar percakapan soal begal di media sosial, Kementerian HAM tengah berupaya mendorong penguatan HAM di masyarakat.  Harapannya, dengan meningkatnya pemahaman HAM maka kualitas demokrasi secara subtantif juga turut terkatrol.

Penguatan HAM di masyarakat tentunya akan lebih baik dan presisi jika telah memiliki baseline study. Untuk itu, Pusat Data dan Informasi HAM Kementerian HAM sejatinya akan melakukan survei pemahaman HAM di masyarakat sebagai bagian dari prioritas nasional Satu Data HAM. Namun, mengingat adanya efisiensi anggaran maka agenda tersebut tertunda hingga tahun depan.

Budaya punitif di masyarakat tanah air memang dapat kita lihat sekilas dari symptomnya dalam polemik percakapan antara Menteri HAM dengan sejumlah pesohor di media sosial terkait begal.

Namun, bagaimanapun untuk membaca fenomena ini secara holistik perlu studi yang lebih serius - mudah-mudahan jika dilaksanakan survei pemahaman HAM di masyarakat dapat membantu memberikan deskripsi secara statistik.

Budaya punitif tentunya menjadi salah satu ganjalan kultural dalam membangun demokrasi yang lebih subtantif.

Karena jika dibiarkan, maka tidak hanya berdampak negatif terhadap penghormatan HAM tetapi juga akan menjadi lahan subur bagi politik yang menawarkan ketegasan namun abai pada prinsip-prinsip negara hukum. Kebijakan war on drugs Duterte sepatutnya menjadi pembelajaran bahwa besarnya dukungan masyarakat terhadap pendekatan represif  belum tentu menghadirkan keadilan dan rasa aman.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas