Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Bupati Tobasa Diperiksa

terkait kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 Miliar.

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusair.

TRIBUNNEWS.com, MEDAN - Dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail BK 96 KP Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak datang ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.

Ia datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 Miliar.

Kasmin tidak terlihat tegang saat awak media mengambil gambarnya. Ia terlihat tenang."Dua ratus kali kau foto, satu pun tak ada yang jadi itu," canda Kasmin.

Kuasa hukum Kasmin, Raja Simanjuntak mengatakan, belum pernah mengetahui dan menerima, pemberitahuan dari Polisi Daerah bahwa kliennya Kasmin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Lalu Raja beralasan, Kasmin tidak hadir pada pemeriksaan lalu karena sakit."Sakit beliau ini, penyakit jantung perawatan di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading," ujarnya.

Saat ditanya awak media soal penahanan. Raja mengatakan, untuk menahan kepala daerah itu, tidak sama dengan menahan yang bukan kepala daerah. Ketentuannya ada di Undang-Undang yang mengikat kepala daerah, jika kepala daerah yang akan ditahan."Penahan harus memperoleh izin presiden," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas