Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Hakim Tolak Gugatan Dua Terpidana Mati Bali Nine

pemberian grasi sudah diatur dalam peraturan perundangan dan merupakan hak prerogratif Presiden

Editor: Bian Harnansa

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang gugatan terpidana narkoba Bali Nine asal Australia.

Sidang ini berkaitan tentang gugatan terhadap Presiden Jokowi yang menolak memberikan grasi terhadap dua terpidana hukuman mati.

Namun, gugatan ini pun ditolak hakim dengan alasan pemberian grasi sudah diatur dalam peraturan perundangan dan merupakan hak prerogratif Presiden. (Kompas TV)

Tags:
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas