Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Tersangka Jual Gadis Belia Ditangkap Polresta Pekanbaru

Kepolisian Polresta Pekanbaru membekuk dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking)

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Polresta Pekanbaru membekuk dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), terhadap delapan orang korban remaja perempauan, untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) didaerah Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Jumat (27/2/2015) lalu.

Dua tersangka yang dibekuk inisial PS dan tersangka lainnya seorang wanita inisial RM.

Keduanya diketahui sebgai mucikari dengan menjual anak dibawah umur dari pulau jawa.

Sebanyak delapan orang korban perempuan,dengan dua diantaranya adalah anak dibawah umur. Delapan korban itu yakni, SS (16), SI (16), AA(18), SN (20), RY (20), EF(18)
SU (34), dan RN (32). Semua korban berasal dari luar daerah Riau, seperti Bengkulu dan Banten.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Robert Harianto kepada awak media, pada Rabu (11/3/2015) mengayakan, kedua tersangka diamankan petugas pada Jumat (27/2/2015) lalu.

Penangkapan diawali adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak Polsek Tenayan Raya, tentang adanya perempuan diawah umur yang melaporkan adanya laporan peristiwa adanya orang diperkajan sebagai PSK, didaerah Maredan, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan dua tersangka, inisial PS, diduga sebagai pemilik. Setelah dilakukan lidik, ditemukan ada delapan orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dibawah penguasaan tersangka PS dan tersangka seorang wanita inisial RM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas