Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: PSDKP Batam Tangkap Tiga Kapal Asing di perairan laut Anambas

PSDKP Batam Tangkap Tiga Kapal Asing

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat jendral pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (Dirjen PSDKP) Kepulauan Riau menangkap tiga kapal asing, diantaranya KM Sudhita berawakan 13 orang asal Thailand yang ditangkap, Sabtu (7/3/2015) lalu di perairan laut Anambas.

Kemudian KM Seroja berawakan 15 orang asal Vietnam dan KM Serasi berawakan 15 orang asal Vietnam, Selasa (11/3/2015). Kedua kapal ini diamankan di perairan Natuna.

Dari ketika kapal asing itu, satu kapal yang baru tiba di pangkalan PSDKP Kepulauan Riau, yakni kapal asal Thailand. Sedangkan dua kapa; asal Vietnam masih terjebak cuaca buruk di perairan Anambas. "Satu kapal Thailand yang baru berhasil kami bawa ke Batam. Sedangkan dua kapal Vietnam, terjebak cuaca buruk dan terpaksa berlindung di periaran Anambas," kata Dirjen PSDKP Kementria Kelautan dan Perikan RI Asep Burhanuddin, Rabu (11/3/2015).

Asep mengaku saat penangkapan kapal asing ini sama sekali tidak ada yang melakukan perlawanan. Tapi ada kapal yang berusaha kabur, saat melihat kapal patroli PSDKP mendekat yakni KM sudhita. Bahkan saat itu jaring KM Sudhita sudah masuk kedalam laut, dan begitu melihat petugas PSDKP, para awak KM Sudhita langsung memutus jaring yang sudah terbenam ke laut.

'Dari pengakuan Shum Pon yang merupakan teknisi KM Sudhita, mereka baru tiga kali memasuki perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau," ungkap Asep menirukan pengakuan Shum Pon.

Asep menyebutkan ketiga kapal asing dan ABKnya akan dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 3, pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan. Mengingat mereka telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, tanpa disertai izin dan dokumen yang lengkap. Selain itu mereka juga menggunakan alat penangkap ikan yang terlarang di Indonesia yakni jaring trawl.

Berita Rekomendasi

"Selain itu banyak pengaduan kalau nelayan kita sering dikejar-kejar nelayan Asing, khususnya dari Vietnam dan Thailand, makanya kita tindak tegas," terang Asep seraya menambahkan paling lama dua minggu kedepan kapal ini akan dimusnahkan.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas