NEWSVIDEO: Pelaku Perampokan Toko Emas Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Puluhan anggota polisi dari Polresta Banjarmasin diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang serta mengawal para terdakwa.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus perampokan toko emas Arafah di Pasar Kalindo, Belitung, Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendapat pengawalan ketat polisi, Rabu (18/3/2015).
Puluhan anggota polisi dari Polresta Banjarmasin diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang serta mengawal para terdakwa. Bukan hanya ditempatkan di luar ruang sidang, belasan polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam ruangan sidang.
Pengerahan puluhan polisi ini disebabkan pada pelaksanaan sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan. Para terdakwa yang akan dibawa ke mobil tahanan diserang keluarga korban perampokan.
Pada sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Akhmad Rifain SH menuntut kelima terdakwa, yakni Nor Syamsul Bahri, Hartono, Sadewa, Arief Gunawan, dan Andrei dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perampokan toko emas Arafah sendiri terjadi pada Sabtu tanggal 28 Juni 2014. Perampok berhasil membawa kabur emas seberat 22 kg dan menembak salah seorang kerabat korban yang mencoba melawan hingga meninggal dunia.
Dalam melancarkan aksinya komplotan ini menggunakan senjata api jenis pistol dan dua air softgun.
Para perampok sempat mendapat perlawanan dari pedagang, sampai terjadi pergumulan.
Namun setelah melakukan penembakan menggunakan senjata api hingga jatuh korban, para perampok akhirnya berhasil menggondol emas di toko tersebut dengan berat keseluruhan 22,5 kilogram.