NEWSVIDEO: Dugaan Korupsi Program K2I, Mantan Kadisbun Riau Resmi Ditahan
Penyidik menilai tersangka juga bertanggung jawab dalam kasus itu. Pasalnya, Susilo ketika itu menjabat sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Dinas Perkebunan Provinsi Riau memasuki babak baru.
Mantan Kapala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan oleh penyidik Kejati Riau, di Pekanbaru, Rabu (22/4/2015) petang.
Tersangka Susilo saat itu didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya. Mantan Kadisbun Riau itu menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya, dengan alasan kasus itu adalah kasus perdata, yang telah berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, tersangka Susilo diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Program K2I.
Ketika itu, Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan anggaran untuk Program K2I senilai Rp 217 miliar dari tahun 2006-2009. Namun sejumlah kegiatan pada Program K2I tersebut diduga fiktif, sehingga negara mengalami kerugian.
Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP.
"Kalau kita perkirakan kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 20 M," kata Mukhzan.
Penyidik menilai tersangka Susilo juga bertanggung jawab dalam kasus itu. Pasalnya, Susilo ketika itu menjabat sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran, bahkan Susilo saat itu pun menandatangani sejumlah kegiatan pada proyek K21 tersebut.
Kasus dugaan korupsi Program K2I itu bukanlah kasus baru lagi. Penyidikan kasus itu telah bergulir sejak tahun 2014 lalu. Selain Susilo, penyidik juga menetapkan seorang lainnya berinisial M sebagai tersangka, yang menjadi pengembang dalam Program K2I itu.(*)