Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Polda Bali Akan Dalami Penyelidikan Daur Ulang Limbah Medis

Pengungkapan kasus dugaan daur ulang sampah medis yang melibatkan enam rumah sakit di Bali

Editor: Bian Harnansa

TRIBUN BALI, DENPASAR – Pengungkapan kasus dugaan daur ulang sampah medis yang melibatkan enam rumah sakit di Bali oleh Polda Jawa Timur (Jatim) mendapatkan perhatian khusus Polda Bali. Satu kontener limbah rumah sakit yang ditahan Polda Jatim tersebut seyogyanya akan dibawah ke tempat pengolahan limbah medis. Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F. Sompie Senin (27/4/2015) sore mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Sompie menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan dari Bareskrim Polri khususnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri untuk bekerjasama mengungkap tuntas membantu Polda Bali seberapa jauh keterlibatan dan modus operandi mengungkapnya secara lebih rinci.

Enam rumah sakit tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sehingga, pihak RS bekerja sama dengan transpotir untuk mengangkut limbah medis tersebut ke Badan Usaha Pengolahan Limbah Medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Limbah B3 tersebut dibawa ke Mojokerto, Karawang, Tangerang, dan Serang Banten.

Rumah Sakit yang tidak memiliki fasilitas daur ulang sampah medis di Denpasar mencapai 55 rumah sakit dan klinik. Dan jika memang terungkap, tidak hanya di Polda Bali saja nanti ditangani namun di beberapa Polda. Terutama Polda Jatim yang awal mengungkapnya.

Dan nantinya jika memang seperti itu, kasus ini akan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyimpangan dalam pengolahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Limbah medis itu dijual kembali ke apotek dan rumah sakit, termasuk di Bali, setelah melalui proses pemilahan.

Berita Rekomendasi

“Limbah yang masih bagus dikumpulkan, lalu dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali. Sedangkan limbah yang sudah tidak bisa dijual, dikirim ke depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya.

Ada enam rumah sakit swasta dan pemerintah yang terlibat dalam penyimpangan pengolahan limbah medis B3 itu,” ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (24/4/2015), di Surabaya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas