Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Diduga Terlibat Judi Online 22 WN Tiongkok Diamankan

Sebanyak 22 orang warga negara Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Batam

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 22 orang warga negara Tiongkok diamankan petugas Imigrasi di Perumahan Bukit Indah Sukajdi No.79, Selasa (5/5/2015) malam kemarin. Bahkan dari 22 orang tersebut, hanya delapan orang saja yang bisa menunjukan paspor.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Selasa malam kami amankan 22 WN Tiongkok ini di perumahan Bukit Indah Sukajadi. Yang tua kelahiran tahun 1980 dan yang muda 1993," kata Rafli, Rabu (6/5/2015).

Saat didata petugas, dari 22 WNA tersebut hanya delapan orang yang ditemukan memiliki paspor. Sementara 14 orang lainnya tidak memiliki identitas apa-apa. "Diantara mereka ini, hanya delapan yang memiliki paspor," lanjut Rafli.

Ketika rumah yang mereka tempati digeledah petugas, petugas menemukan beberapa barang elektronik seperti laptop, modem, telefon seluler dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Diduga puluhan WN Tiongkok yang terdiri dari wanita dan laki-laki ini melakukan aktifitas ilegal di rumah yang terletak di kawasan elit tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kami belum bisa menyimpulkan apa kegiatan mereka. Tapi dalam tahun 2014-2015 ini kami berhasil menangkap beberapa orang dari Tiongkok terkait DPO lalu ada pelaku pembobolan bank. Dan tidak menutup kemungkinan 22 orang ini terlibat aktivitas judi online," ujar Rafli.

Rafli mengaku pihaknya sedang menunggu ahli IT dari keimigrasian untuk mengetahui kegiatan mereka. "Kami sedang menunggu IT untuk memeriksa," katanya lagi.

Masih dengan Rafli, dirinya juga tidak segan-segan mengaku saat penggerebekan itu, para WN Tiongkok itu mencoba hendak menyuap petugas. "Waktu digerebek, mereka langsung menyuap petugas, namun langsung ditolak menatah-mentah," tambahnya.

Untuk saat ini para WNA tersebut masih berada dan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Dan mereka terancam Pasal 71 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. "Itu kesalahan awal sehingga bisa kita proses. Untuk sangsinya terdapat pada pasal 75 nya, yang berisi memberikan tidandakan administratif yaitu tidakan pendeportasian," terang Rafli.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas