Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Pengoplos Gas Elpiji Beromzet Rp 100 Juta Sebulan

Tiga jaringan pengoplos gas mengisi tabung gas 12 kilogram (non subsidi) dengan tabung gas elpisi 3 kilogram

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Wartakota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, WARTAKOTA, Semanggi - Komplotan pengoplos tabung gas elpiji diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga jaringan pengoplos gas mengisi tabung gas 12 kilogram (non subsidi) dengan tabung gas elpisi 3 kilogram (subsidi).

Keuntungan yang didapatkan dari pengoplosan gas tersebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menjelaskan, ketiga jaringan itu berada di tiga lokasi terpisah.

“Jaringan pengoplos gas pertama bermarkas di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemudian komplotan kedua berlokasi di Jalan Jeran, Kampung Pedurenan, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dan ketiga bertempat di daerah Poris, Tangerang, Banten,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/5). Menurutnya, mereka sudah beraksi selama enam bulan terakhir dan menggunakan peralatan oplos gas yang sederhana.

Mereka membeli gas dalam tabung 3 kg di warung-warung di lingkungannya dengan harga Rp 17.000-Rp 18.000 untuk kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual lagi dengan harga Rp 142.000 hingga Rp 145.000 per tabung.

“Ini sangat berbahaya, bisa sewaktu-waktu meledak, apalagi di tengah pemukiman,” ujarnya. Gas oplosan ini lebih cepat habis karena selisihnya bisa mencapai 2,5 kg, atau isi gas hanya sekitar 10 kg.

Berita Rekomendasi

Polisi menyita barang bukti ratusan tabung elpiji dan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas, seperti selang regulator, obeng, pipa besi, dan ikat segel tabung gas.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas