Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: KPK Tidak Akan Hentikan Penyidikan Hadi Purnomo

status Hadi tetap tersangka lantaran berdasar Pasal 40 UU KPK lembaga antikorupsi itu tidak dapat menghentikan penyidikan Hadi Purnomo

Editor: Bian Harnansa

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, status Hadi tetap tersangka lantaran berdasar Pasal 40 UU KPK, lembaga antikorupsi itu tidak dapat menghentikan penyidikan. Meskipun, PN Jaksel memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.

"Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan padahal yang diperintahkan adalah penghentian penyidikan," kata Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas