VIDEO: Musnahkan 780 gram Sabu dan 84 butir Pil Ekstasi oleh BNNP Kepri
BNNP Musnahkan 780 gram Sabu dan 84 butir Pil Ekstasi
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri, Jumat (12/6/2015) kembali melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 780 gram sabu dari 912 gram sabu yang diamankan dan 82 butir pil ektasi dari 100 butir pil ektasi yang diamankan dari pelaku masing-masing berinila R dan Y.
Abdul Hasyim Kabid Brantas BNNP Kepri mengaku pemunnahan ini dilakukan mengingat kasus keduanya sudah masuk tahap P21 dari pihak kejaksaan, sehingga barang bukti harus dimusnahkan.
"Nmun tidak semu yng dimusnahkan, karena sisany akan dijdikn bukti pada st sidang di pengadilan nantinya," kata Hasyim, Jumat (12/6/2015).
Hasyim menjelaskan dimana, R diamankn ditempat kosannya di wilayah Nagoya, Minggu (10/5/2015) dan dari tangan tersangka R juga diamankan 11 bungkus sabu, 1 bungkus aluminium foil berisi 100 butir pil ektasi, alt hisab, korek dan uang tunai Rp100 juya serta ponsel BlackBerry dan HP Samsung.
Kemudin Y, diamankan di Batam Centre saat hendak kan melakukan transaksi sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (6/5/2015) dan dari tangan tersangka juga diamankan 352 gram sabu.
"Jadi dari keduanya total sabu ada 912 gram dan 100 butir pil ektasi," ujar Hasyim.