Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: 38 Gram Sabu dari Dua Tersangka Dimusnahkan oleh BNNP Riau

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 38 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Riau, Rabu (24/6/2015).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan dua tersangka, yakni Maidi Parosa dan Iwan.

Kedua tersangka itu diamankan beberapa waktu lalu di daerah Jondul Baru, Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air.

Kabid Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi beberapa waktu lalu.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas