Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Polda DIY Ungkap Peredaran Ribuan Produk Kosmetik Ilegal

ajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis kosmetik ilegal.

Dari rumah tersangka Wahyu Bintoro (24) di Pringwulung, Depok, Sleman, petugas mengamankan ribuan kosmetik yang diragukan keasliannya dan dijual bebas.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan, dalam gelar perkara di Mapolda DIY, Selasa (7/7/2015) mengatakan pada akhir Juni kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu warga Pringwulung mengedarkan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dalam hal ini, tersangka Wahyu mengedarkan berbagai jenis kosmetik.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersanka, petugas mengamankan 6059 kosmetik berbagai merek. Adapun kosmetik yang berhasil disita adalah kosmetik merek body spa sebanyak, brother soap yang merupak sabun pemutih, masker naturgo untuk penghilang komedo, cream quena pagi dan malam untuk wajah, kojic lotion, body slim untuk diet, sabun SPL.

"Bodyspa kalau dilihat secara kasat mata mereknya hampir sama dengan body shop yang konternya ada di swalayan dan mal, dan dijual tersangka Rp 35 ribu per-satuannya," ujar Andi.

Berita Rekomendasi

Selain kosmetik perawatan wajah, tersangka juga menjual grow up USA yang merupakan obat peninggi badan. Oleh tersangka Wahyu, obat peninggi badan ini dijualnya seharga Rp50 ribu saja.

"Grow up USA ini juga sering kita lihat di iklan pinggir jalan. Dan kebanyakan juga tanpa izin edar yang dalam hal ini belum mendapatkan uji lab tentang kesehatan.

Ini sangat berbahaya bila tidak terdaftar di Balai POM," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Andi Fairan menjabarkan bahwa, Wahyu ini berperan sebagai pengedar dimana dia mendapatan barang-barang tersebut dari Jakarta melalui pemesanan secara online.

Sistem transaksi yang dipakai tersangka adalah, titip jual, yakni wahyu memesan untuk kemudian diedarkannya.

Uang hasil penjualannya lalu di transfer untuk kemudian dia dapat kembali memesan barang yang baru.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas