VIDEO: PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Dahlan Iskan
mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara,
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Wartakota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, Pasarminggu - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, Selasa (4/7). Dengan putusan tersebut, status tersangka Dahlan atas kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik dibatalkan. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan menolak eksepsi termohon yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Hakim, surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah. “Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," ujarnya.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril sebelumnya mempermasalahkan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.