VIDEO: Kritik Presiden di Medsos Bisa Dipidanakan?
Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.
Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.
Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini. (*)
Berita Rekomendasi