Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Kritik Presiden di Medsos Bisa Dipidanakan?

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM - Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.

Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas