Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasir Timah Senilai Rp 7,5 Miliar Diselundupkan ke Malaysia

Pasir timah ini diamankan di perairan utara Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Keuangan RP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepri, berhasil mengamankan lebih kurang 40 ton pasir timah, yang diperkirakan senilai Rp 7,5 miliar, Minggu (16/8/2015).

Pasir timah ini diamankan di perairan utara Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.

Selain 40 ton pasir timah, petugas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga mengamankan empat anak buah kapal (ABK) dan KM Terang Bulan II yang dipergunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal tersebut.

Parjiya, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengaku pasir timah ini diamankan karena tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah.

"Diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan," kata Prajiya, Selasa (18/8/2015).

Dan saat ini semua barang bukti sudah berada di gudang dan pelabuhan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas