Pasir Timah Senilai Rp 7,5 Miliar Diselundupkan ke Malaysia
Pasir timah ini diamankan di perairan utara Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Keuangan RP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepri, berhasil mengamankan lebih kurang 40 ton pasir timah, yang diperkirakan senilai Rp 7,5 miliar, Minggu (16/8/2015).
Pasir timah ini diamankan di perairan utara Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.
Selain 40 ton pasir timah, petugas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga mengamankan empat anak buah kapal (ABK) dan KM Terang Bulan II yang dipergunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal tersebut.
Parjiya, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengaku pasir timah ini diamankan karena tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah.
"Diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan," kata Prajiya, Selasa (18/8/2015).
Dan saat ini semua barang bukti sudah berada di gudang dan pelabuhan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.