Pansel KPK Permasalahkan Proyek Tanam Pohon Pertamina Foundation Pada Capim Nina Nurlina
Nina tidak bisa menjawab secara baik pertanyaan dari Pansel Yenti Garnasih tentang proses hukum pidana seperti penetapan seseorang menjadi tersangka.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menanyakan perihal proyek menanam seratus juta pohon yang diprakarsai oleh Pertamina Foundation kepada Calon Pimpinan KPK (Capim KPK), Nina Nurlina Pramono yang saat itu menjabat sebagai Head of Pertamina Foundation sekaligus Direktur Eksekutif.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti dalam tes wawancara seleksi Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara RI, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Capim KPK, Nina Nurlina Pramono saat menjalani tes wawancara, Selasa (25/8/2015). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
"Ini kami mendapatkan informasi bahwa saat itu prestasi fisiknya untuk menabung seratus juta pohon itu dengan dana 225 M, itu prestasi penanamannya itu hanya 30 %, dan ada pelanggaran dalam administrasi dan operasional dalam penggunaan anggaran, gimana penjelasan ibu?" tanya Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk tersebut kepada Nina.
Nina pun kemudian menjelaskan, bahwa Pertamina Foundation baru membayar 40% dan ada perbedaan angka dari dua akuntan publik yang mengauditnya.
"Kalo itu 30% itu ada audit dari akuntan publik, sampling pohon sebanyak 0,05%, kalo gak salah gak sampe 1%, kemudian menemukan bahwa pohon yang hidup itu hanya 30%, tetapi kalo menurut ahli penanaman kita bertanya itu 70% kali itu hidup, tetapi sekali lagi sampling dijatuhkan di mana?" jawab Nina.
Saat ditanya mengenai cara pengelolaan SDM KPK, pensiunan pegawai Pertamina tersebut hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengelolanya dan tak ada penjelasan secara rinci langkah-langkah kongkritnya.
Selain itu, Nina tidak bisa menjawab secara baik pertanyaan dari Pansel Yenti Garnasih tentang proses hukum pidana seperti penetapan seseorang menjadi tersangka melalui surat perintah penyidikan (Sprindik).
Padahal, menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, pengetahuan proses hukum harus dimiliki oleh para Capim KPK meskipun ia bukan berlatar pendidikan hukum.(*)