VIDEO 6 Motor dan 1 Mobil Hasil Curanmor Diamankan Polresta Jambi
Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) selama dua hari yang dilakukan Polresta Jambi
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) selama dua hari yang dilakukan Polresta Jambi dan jajaran, berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti sepeda motor juga turut diamankan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono mengatakan, pihaknya mengamankan 14 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat, selama dua hari Operasi Jaran.
Dan, menangkap sembilan pelaku yang berhasil diamankan beberapa polsek.
"Modus para pelaku dengan menggunakan kunci leter T. Sasarannya perumahan-perumahan warga, dan juga ditempat umum," tutur Kapolresta, Jumat (4/9).
Dalam menjalankan aksinya sebut Kristono, pelaku ada yang berkelompok atau komplotan.
Untuk Polresta, pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang. Dan, sisanya pelaku lain diamankan polsek-polsek.
Pelaku diantaranya adalah Saripudin (34), Ikram Puad (20), Jakfaf Sidik (69), Mustakin (23), Husaimi (21), Rahma Kemullah Boy (27), dan Allan Arsyad (27).
Ada beberapa modus operasi sebut Kapolresta yang dilakukan oleh para pelaku.
Seperti menggunakan kunci letter 'T', mengambil kunci kendaraan yang diletakkan sembarangan oleh korban, serta melakukan kekerasan terhadap korban.
"Sudah 11 TKP yang dilakukan para pelaku, mulai dari rumah, seputaran kantor gubernur dan tempat - tempat keramaian," ujar Kristono, Jum'at (4/9).
Dijelaskan Kristono, dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 buah kunci letter T, dua bilah senjata tajam, dan beberapa kunci sepeda motor.
"Para pelaku biasanya melakukan aksinya diwilayah Kota Jambi diantara pukul 22.00 WIB hingga pukul
23.30 WIB," jelas Kapolresta, seraya mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku apakah mereka termasuk dalam suatu jaringan pelaku Curanmor.
Guna dilakukan proses lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Jambi dan polsek jajaran.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara