Suami-Istri Pembunuh Istri Mantan Anggota DPRD, Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim memberikan putusan berbeda terhadap pasangan suami istri terdakwa kasus pembunuhan Suharningsih.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim memberikan putusan berbeda terhadap pasangan suami istri terdakwa kasus pembunuhan Suharningsih.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Cokro Hadi, menghukum terdakwa Darwin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa Yunita divonis dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/10/2015).
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Suharningsih.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan tersebut.
Kedua terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga yang masih memiliki anak kecil.
Mendengar putusan ini, Darwin menerimanya.
Yunita mengambil sikap berbeda.
Saat majelis hakim meminta tanggapannya, Yunita sembari terisak menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Yunita, Ismet, mengatakan pikir-pikir. (*)