Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandang Disabilitas Tuntut Percepatan RUU Disabilitas

Mereka menuntut percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyandang disabilitas berkunjungi ke kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10/2015).

Mereka menuntut percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas.

Seorang disabilitas, Muhammad Ridho, mengatakan mereka menuntut percepatan RUU disabilitas agar disahkan, karena saat ini tidak ada lagi kesetaraan antara yang normal dan kaum disabilitas.

"Yang kita sedihkan kayak rumah sakit dan jalan raya tidak mewadahi bagi kaum disabilitas. Kami ini ibarat mutiara yang di lumpur, jangan lagi lumpur tersebut ditimpah dengan sampah lagi, maunya mutiara itu diangkat dari lumpur biar bernilai dan berharga," ucapnya di kawasan DPRD Sumut.

Dia menambahkan, saat ini kaum disabilitas banyak yang berprestasi di tingkat nasional dan international, ia berharap pemerintah memperhatikan kaum disabilitas.

Selain proses yang lambat, ucapnya, draft RUU yang dihasilkan oleh Panja komisi VII pun mengalami kemunduran pesat dibandingkan dengan draft RUU yang diusulkan oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah pasal, Panja komisi VIII DPR menangkas 117 pasal, yaitu dari 268 pasal tinggal 151 pasal.

"Secara subtansi, pasal-pasal yang dihapuskan justru yang sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas, yaitu melingkupi ketentuan yang terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip dasar convention on the right of person with disabilities (CRPD) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU nomor 19 tahun 2011," katanya.

Contohnya, lanjut dia, draft panja komisi VII menghapus pasal-pasal yang mengatur perihal kebutuhan fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan dan transportasi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas