Penyandang Disabilitas Tuntut Percepatan RUU Disabilitas
Mereka menuntut percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyandang disabilitas berkunjungi ke kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10/2015).
Mereka menuntut percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas.
Seorang disabilitas, Muhammad Ridho, mengatakan mereka menuntut percepatan RUU disabilitas agar disahkan, karena saat ini tidak ada lagi kesetaraan antara yang normal dan kaum disabilitas.
"Yang kita sedihkan kayak rumah sakit dan jalan raya tidak mewadahi bagi kaum disabilitas. Kami ini ibarat mutiara yang di lumpur, jangan lagi lumpur tersebut ditimpah dengan sampah lagi, maunya mutiara itu diangkat dari lumpur biar bernilai dan berharga," ucapnya di kawasan DPRD Sumut.
Dia menambahkan, saat ini kaum disabilitas banyak yang berprestasi di tingkat nasional dan international, ia berharap pemerintah memperhatikan kaum disabilitas.
Selain proses yang lambat, ucapnya, draft RUU yang dihasilkan oleh Panja komisi VII pun mengalami kemunduran pesat dibandingkan dengan draft RUU yang diusulkan oleh masyarakat.
Dari jumlah pasal, Panja komisi VIII DPR menangkas 117 pasal, yaitu dari 268 pasal tinggal 151 pasal.
"Secara subtansi, pasal-pasal yang dihapuskan justru yang sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas, yaitu melingkupi ketentuan yang terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip dasar convention on the right of person with disabilities (CRPD) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU nomor 19 tahun 2011," katanya.
Contohnya, lanjut dia, draft panja komisi VII menghapus pasal-pasal yang mengatur perihal kebutuhan fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan dan transportasi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.