Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva Sundari: Hati-hati Mengelola Bela Negara Jangan Sampai Disalahgunakan

Eva mengingatkan, agar berhati-hati dalam mengelola perintah konstitusi mengenai bela negara, agar jangan sampai disalahgunakan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengganti Pramono Anung di Komisi I DPR RI, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa bela negara merupakan amanat konstitusi.

Ditemui usai menghadiri acara presentasi survei Syaiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengenai kinerja Gubernur Ahok, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015), perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, 50 tahun lalu itu menuturkan, untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut diperlukan Undang-Undang dan Kepres, untuk teknis pelaksanaannya.

Eva Sundari
Eva Sundari

"Itu emang perintah ya, Undang-Undang (Dasar), Undang-Undang (Dasar) nomor (pasal) 30 ya kalo ga salah, tapi kan harus ada Kepresnya dululah, sudah harus ada Undang-Undangnya dulu," katanya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menilai, bila masih dilakukan pencarian model bentuk pembelaan negara, cukup dilakukan Direktorat Jenderal.

Bila nanti sudah ketemu bentuk yang ideal, maka Undang-Undang dan Kepres harus segera dikeluarkan, agar dananya bisa cair dan peraturannya bisa langsung dieksekusi.

Mantan Anggota Komisi XI DPR RI itu mengingatkan, agar berhati-hati dalam mengelola perintah konstitusi mengenai bela negara, agar jangan sampai disalahgunakan oleh kelompok radikal untuk menyusun kekuatan, yang justru berakibat buruk bagi kerukunan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Permasalahan bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas