Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Fraksi Menanyakan Pencipta Lagu dan Pembuat Lirik Mars Pringsewu

"Dalam pencermatan Fraksi PAN, selama ini ada lirik yang sedikit berbeda, yakni terdapat perbedaan pada bait ketiga."

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pringsewu mempertanyakan pencipta lagu dan pembuat lirik Mars Pringsewu, yang belum tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mars Pringsewu.

Raperda ini merupakan satu dari enam ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, dalam sidang rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (2/11) siang.

Anggota Fraksi PAN DPRD PringsewuHartono Rosyanto dalam menyampaikan pandangan fraksinya menuturkan, Mars Kabupaten Pringsewu harus segera ditetapkan perdanya.

Ini mengingat Bumi Jejama Secancanan keberadaannya sudah lebih dari enam tahun.

Sehingga, kata dia, Mars Kabupaten Pringsewu hanya menggunakan satu lirik sesuai dengan yang ada pada ketetapan peraturan daerah.

"Dalam pencermatan Fraksi PAN, selama ini ada lirik yang sedikit berbeda, yakni terdapat perbedaan pada bait ketiga," ujarnya.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas