Sejumlah Fraksi Menanyakan Pencipta Lagu dan Pembuat Lirik Mars Pringsewu
"Dalam pencermatan Fraksi PAN, selama ini ada lirik yang sedikit berbeda, yakni terdapat perbedaan pada bait ketiga."
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pringsewu mempertanyakan pencipta lagu dan pembuat lirik Mars Pringsewu, yang belum tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mars Pringsewu.
Raperda ini merupakan satu dari enam ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, dalam sidang rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (2/11) siang.
Anggota Fraksi PAN DPRD PringsewuHartono Rosyanto dalam menyampaikan pandangan fraksinya menuturkan, Mars Kabupaten Pringsewu harus segera ditetapkan perdanya.
Ini mengingat Bumi Jejama Secancanan keberadaannya sudah lebih dari enam tahun.
Sehingga, kata dia, Mars Kabupaten Pringsewu hanya menggunakan satu lirik sesuai dengan yang ada pada ketetapan peraturan daerah.
"Dalam pencermatan Fraksi PAN, selama ini ada lirik yang sedikit berbeda, yakni terdapat perbedaan pada bait ketiga," ujarnya.(*)