Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan, Ditemukan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil amankan 12 Kg sabu-sabu, 22 ribu pil ekstasi dan 4,5 Kg bahan pembuatan ekstasi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil amankan 12 Kg sabu-sabu, 22 ribu pil ekstasi dan 4,5 Kg bahan pembuatan ekstasi dari tangan T (22) dan H (35).
Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
T dan H ditangkap di Komplek Taman Perwira Indah di Jl Perwira II No 22 B, Sunggal yang dihuni oleh T.
Rumah tersebut diduga sebagai gudang narkotika, karena di dalamnya terdapat alat pembuat ekstasi dan 4,5 Kg bahan pembuat ekstasi.
Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan bermula dari tertangkapnya tersangka H (35) di Jl KL Yos Sudarso.
"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Res Narkoba selama satu bulan. Setelah didalami, anggota kemudian menangkap H di Jl KL Yos Sudarso Medan dan kami melakukan pengembangan," kata Mardiaz, Selasa (3/11/2015) sore.
Tersangka H, kata Mardiaz, mengatakan bahwa barang diperoleh dari T.
Polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka T di Komplek Taman Perwira Indah di Jl Perwira II No 22 B, Sunggal yang dihuni oleh T.
"Kita duga rumah yang kita gerebek ini adalah home industri. Untuk langkah selanjutnya, tersangka T dan H masih kita interogasi, kami duga asal barang haram ini dari negeri Tiongkok," ujar Mardiaz. (*)