Gerakan 'Kumpulkan Koin Satu Miliar untuk Menyuap Kapolda Riau dan Kejagung RI'
Dengan koin itu, mereka berencana akan "menyuap" tiga institusi itu agar segera menuntaskan sejumlah kasus tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Belasan massa dari Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) menggelar aksi penggalangan satu miliiar koin untuk menyuap tiga institusi penagak hukum, di bundaran Tugu Zapin, Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/15).
Penggalangan satu miliar koin itu merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap tiga institusi penegak hukum tersebut, yang dinilai lemah dalam penegakan hukum, khususnya terhadap sejumlah indikasi kasus dugaan korupsi yang terjadi Kampar.
Satu miliar koin yang digalang itu rencana akan dipakai untuk "menyuap" tiga institusi penegak hukum, yakni Kapolda Riau, Kajati Riau, dan Kejaksaan Agung RI, agar segera mengusut sejumlah kasus tersebut.
Koordinator Aksi, Rahmat mengatakan penggalangan koin satu miliar itu, untuk "menyuap" Kapolda Riau, Kajati Riau dan Kajagung RI, yang diduga telah mematisurikan penegakan hukum di Riau, khususnya di Kabupaten Kampar.
Pasalnya, sejumlah kasus yang diduga melibatkan Bupati Kampar, Jeffri Noer termasuk istrinya, Eva Yuliana, hingga kini belum jelas penanganannya.
Beberapa kasus yang masih mandek di antaranya, kasus penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, terhadap warga bernama Nur Azmi, yang ditangani Polda Riau belum jelas penanganannya.
Selain itu ada juga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kampar Jeffri Noer, di antaranya dugaan korupsi P4S Kubang Jaya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kajagung), kasus plesiran keluarga Bupati ke Luar Negeri (London), dugaan korupsi baju koko, serta dugaan korupsi pengadaan lahan, hingga kini belum jelas penanganannya.
Dengan koin itu, mereka berencana akan "menyuap" tiga institusi itu agar segera menuntaskan sejumlah kasus tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.