SZ Masih Mengenakan Seragam Pramuka saat Digerebek di Hotel
"Saya bukan mencabuli, saya bayar sama siswi itu. Sudah ya bang, ampun, jangan ambil gambar," ujarnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan warga Jalan Bintang menggerebek SZ (14), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Medan bersama teman kencannya Erwin Harahap, seusai melakukan hubungan badan di hotel melati, Sabtu (7/11/2015).
Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com, di Polsek Medan Kota, SZ masih mengenakan seragam Pramuka saat dibawa ke ruang penyidik.
Ia tampak diam dan menunduk selama berada di kantor Polsek Medan Kota.
Sedangkan Erwin terlihat penuh luka di beberapa bagian tubuh.
Ia juga tidak banyak mengeluarkan kalimat.
Namun, beberapa kali dia bilang membayar siswi tersebut sebelum berkencan di hotel.
"Saya bukan mencabuli, saya bayar sama siswi itu. Sudah ya bang, ampun, jangan ambil gambar," ujarnya.
Sebelumnya, Erwin tak berkutik saat tertangkap basah sedang menggagahi seorang gadis di bawah umur berinisial SZ.
Petugas kepolisian langsung menggerebek hotel yang berlokasi di Jalan Bintang, Medan.
Polisi mendapat laporan dari kepala lingkungan setempat.
Saat tiba di kantor Polsek Medan Kota, Erwin mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya.
Pria berusia 35 tahun ini membantah melakukan pemaksaan.
Ia kukuh bilang tindakan tak patut tersebut didasari suka sama suka.
"Baru sekali ini kok. Tadi, kurayu dia, kukasih Rp 200 ribu kalau mau. Waktu itu dia lewat dari depan sekolahnya. Suka sama suka kok, enggak ada kupaksa," ucapnya di sela-sela pemeriksaan di Polsek Medan Kota.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi bilang belum bisa memberi kesimpulan terhadap SZ.
Kendati demikian pihaknya akan segera melakukan visum terhadap S, gadis remaja yang baru duduk di bangku kelas VIII sekolah menengah pertama itu.
"Untuk pelaku sudah kami periksa. Sudah ditahan juga. Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pengakuan tersangka, baru sekali dia melakukan ini. Modusnya bujuk rayu," ungkapnya. (*)