SZ Masih Mengenakan Seragam Pramuka saat Digerebek di Hotel
"Saya bukan mencabuli, saya bayar sama siswi itu. Sudah ya bang, ampun, jangan ambil gambar," ujarnya.
Tayang:
Editor:
Mohamad Yoenus
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi bilang belum bisa memberi kesimpulan terhadap SZ.
Kendati demikian pihaknya akan segera melakukan visum terhadap S, gadis remaja yang baru duduk di bangku kelas VIII sekolah menengah pertama itu.
"Untuk pelaku sudah kami periksa. Sudah ditahan juga. Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pengakuan tersangka, baru sekali dia melakukan ini. Modusnya bujuk rayu," ungkapnya. (*)