Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curi Alat Peraga Kampanye, 2 Mahasiswa Unila Dihukum 1 Bulan Penjara

Putusan tersebut sama dengan putusan terdakwa lainnya, Ditho Nugraha, yang telah divonis lebih dahulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Taufik Imam Ashari dan Nuri Widiantoro, dua terdakwa dalam kasus pencurian alat peraga kampanye (APK), divonis satu bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan, kedua mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) bersalah karena mencuri APK, Rabu (11/11/2015).

Putusan tersebut sama dengan putusan terdakwa lainnya, Ditho Nugraha, yang telah divonis lebih dahulu.

Hakim ketua Ahmad Suhel memvonis Taufik dengan pidana penjara selama satu bulan penjara dan pidana denda Rp 100 ribu.

Sedangkan, Hakim Ketua Syamsudin menghukum terdakwa Nuri dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 100 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila menjadi terdakwa pencurian APK.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka mencuri spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas