Curi Alat Peraga Kampanye, 2 Mahasiswa Unila Dihukum 1 Bulan Penjara
Putusan tersebut sama dengan putusan terdakwa lainnya, Ditho Nugraha, yang telah divonis lebih dahulu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Taufik Imam Ashari dan Nuri Widiantoro, dua terdakwa dalam kasus pencurian alat peraga kampanye (APK), divonis satu bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan, kedua mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) bersalah karena mencuri APK, Rabu (11/11/2015).
Putusan tersebut sama dengan putusan terdakwa lainnya, Ditho Nugraha, yang telah divonis lebih dahulu.
Hakim ketua Ahmad Suhel memvonis Taufik dengan pidana penjara selama satu bulan penjara dan pidana denda Rp 100 ribu.
Sedangkan, Hakim Ketua Syamsudin menghukum terdakwa Nuri dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 100 ribu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila menjadi terdakwa pencurian APK.
Mereka mencuri spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2. (*)